Sejarah Berdiri Perum Pegadaian
Lembaga
kredit dengan sisten gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat
VOC berkuasa, adapun institusi yang menjalankan usaha ini adalah Banh Van
Leching. Band ini didirikan melalui surat keputusan Gubernur Jendral Van Imhoff
tanggal 28 agustus 1746 dengan modal sebesar (f 7.500.000) yang terdiri
dari modal VOC 2/3 dan sisanya milik swasta.
Tahun
1800 POC bubar dan kekuasaan di Indonesia diambil Alih oleh Belanda, semasa
pemerintahan Deandels dikeluarkan peraturan tentang macam barang yang dapat
diterima sebagai jaminan gadai seperti perhiasan, kain, dan lain-lain.
Tahun
1811 kekuasan di Indonesia diambil alih oleh Inggris- Rafles selaku penguasa
mengeluarkanperaturan dimana setiaporang yang dapat mendirikan Bank Van
Learning asal mendapat izin penguasa setempat, yang disebut Lisentiestelsel.
Lisentiestelsel ini ternyata tidak menguntungkan pemerintah. Tahun 1811
Lisentiestelsel di hapuskan, dan diganti dengan Pachstelsel yang dapat
didirikan oleh anggota masyarakat umum dengan syarat sanggup membayar sewa
dengan tinggi kepada pemerintah.
Tahun 1816 Belanda kembali menguasai Indonesia,
Pachstelsel makin berkembang, namun berdasarkan penelitian pemerintah ternyata
banyak Pachstelsel yang melakukan perbuatan sewenang-wenang, seperti
menaikan suku bunga, memiliki barang jaminan yang kadaluarsa karena tidak
melelangnya, membayar uang kelebihan kepada yang berhak.
Dengan adanya kekurangan tersebut tahun 1870 Pachstelsel
dihapuskan dan diganti lagi dengan Licentiestelsel, dengan maksud untuk
mengurangi pelanggaran yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah. Usaha ini
tidak berhasil, karena ternyata penyelewengan masih berjalan tanpa menghiraukan
peraturan pemerintah sehingga timbul kehendak pemerintah untuk menguasai
sendiri badan usaha ini.
Tahun 1900 diadakan penelitian untuk meksud tersebut dan berkesimpulan
bahwa badan usaha tersebut cukup menguntungkan. Maka didirikan Pilot Project di
Suka Bumi, atas keberhasilan proyek ini dikeluarkan STBL No. 131 tanggal 1 April
1901 sebagai Pegadaian Negeri pertama di Indonesia, tanggal 1 april inilah
kemudian dijadikan hari lahirnya pegadaian.
Pada mulanya uang pinjaman yag diberiakan kepada peminjam berjumlah f
300 dan tidak dikenakan ongkos administratif. Karena pegadaian negri ini
semakin berkembang dengan baik maka dikeluarkan peraturan monopoli, diantaranya
STBL No. 749 tahun 1914 dan STBL No. 28 tahun 1921. sanksi terhadap pelanggaran
peraturan monopoli diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 509.
berdasarkan STBL No.266 tahun 1930. Pegadaian Negeri dijadikan perusahaan
Negara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 pada Indonesia Bedrijvenwet STBL
No. 419 tahun 1927.
Proklamasi kemerdekaan RI mengakibatkan pengalihan penguasaan terhadap
Pegadaian Negara, yaitu kepada Pemerintahan RI melalui Peraturan Pemerintah
No.176 tahun 1961, maka tanggal 1 Januari 1967 Pegadaian Negara dijadikan
Perusahaan Negara dan berada dalam lingkup Departemen Keuangan.
Perusahaan Pegadaian Negara ini mengalami kerugian, untuk itu dikeluarkan
instruksi Presiden No. 17 tahun 1969, Undang-undang No.9 tahun 1969 dan
Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1969 dan pelaksanaannya. Menurut surat
keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.664/MK/9/1969,yang mulai berlaku 1 Mei
1969, perusahaan pegadaian negara menjadi jawatan pegadaian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990, Perjan Pegadaian
diubah menjadi perusahaan umum Pegadaian, dengan status PERUM Pegadaian
diharapkan mampu megelola usahanya secara profesional, berwawasan bisnis
oriental tanpa meninggalkan misinya yaitu pertama turut melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan dan kebijaksanaan dan program pemeritah dibidang ekonomi
dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas
dasar hukum gadai, kedua mencegah timbulnya praktek ijon, pegadaian gelap, riba
dan pinjaman tidak wajar lainnya
Kantor cabang mengadakan transaksi dengan para nasabah, melaksanakan
pencatatan dan selanjutnya mengirimkan laporannya kekantor daerah. Sedangkan
kantor daerah diberi otorisasi penuh untuk mengelola dan mengawasi setiap
operasional cabang oleh kantor pusat.
Usaha gadai
di Indonesia berawal dari berdirinya Bank Van Leening di zaman VOC yang bertugas
memberikan pinjaman uang tunai kepada masyarakat dengan harta gerak. Dalam
perkembangannya, sebagai bentuk usaha pegadaian banyak mengalami perubahan demikian pula dengan
status pengelolaannya telah mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan
perubahan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Staatblad 1901 No.131 tanggal 12
Maret 1901, maka pada tanggal 1 April 1901 berdirilah Kantor Pegadaian
yang berarti menjadi Lembaga Resmi Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan
peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1961 No.178, berubah lagi menjadi
Perusahaan Negara Pegadain. Dalam perkembangannya, pada tahun 1969 keluarlah
Undang-Undang Republik Indonesia No.9 tahun 1969 yang mengatur bentuk-bentuk
usaha negara menjadi tiga bentuk perusahaan yaitu Perusahaan Jawatan (PERJAN),
Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO).Sejalan
dengan ini, maka Perusahaan Negara Pegadaian berubah lagi statusnya menjadi
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian (PERUM Pegadaian No.7 tanggal 11 Maret 1969).
Sejak saat itu, kegiatan perusahaan terus
berjalan dan aset atau kekayaannya pun bertambah. Namun seiring dengan
perubahan zaman, Pegadaian dihadapkan pada kebutuhan untuk berubah pula, dalam
arti untuk lebih meningkatkan kinerjanya, tumbuh lebih besar lagi dan lebih
profesional dalam memberikan keleluasan pengelolaan bagi manajemen dalam
mengembangkan usahanya, Pemerintah meningkatkan status Pegadaian dari
Perusahaan Jawatan (PERJAN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
yang dituangkan dalam peraturan Pemerintah No. 10 April 1990. Perubahan dari
PERJAN ke PERUM ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan Pegadaian yang
memungkinkan terciptanya pertumbuhan Pegadaian yang bukan saja makin meningkatkan kredit yang
disalurkan, nasabah yang dilayani pendapatan dan laba perusahaan.
Pegadaian adalah
sebuah BUMN
di Indonesia
yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas
dasar hukum gadai.
Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama,
Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur
Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
Perum Pegadaian
|
|
Tipe
|
BUMN
|
Didirikan
|
Sukabumi, 1 April 1901
|
Letak
|
|
Tokoh penting
|
Chandra Purnama; Direktur Utama
|
Area layanan
|
Seluruh Indonesia
|
Industri
|
|
Produk
|
Konvensional: KCA,
Kreasi, Krasida, Krista, Kucica, Investa
Syariah: Rahn, Arrum, Mulia |
"Mengatasi Masalah Tanpa Masalah"
|
|
1. Produk/Layanan
Hingga saat ini masih banyak anggota masyarakat yang mengenal Pegadaian
dari bsinis intinya saja, yaitu gadai. Padahal di samping itu, produk Pegadaian
sebenarnya cukup banyak. Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian.
1. 1. Bisnis Inti
1. 1. 1. KCA (Kredit Cepat Aman)
KCA adalah layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian
pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa
barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka
waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannya dilakukan
dengan membayar uang pinjaman dan sewa modalnya.
1. 2. Bisnis Non Inti
1. 2. 1. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Layanan ini ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai
alternatif pemenuhan modal usaha dengan penjaminan secara fidusia dan
pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Kredit Kreasi merupakan
modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit
Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan yang diterima saat ini adalah BPKB kendaraan
bermotor (mobil
atau sepeda motor).
1. 2. 2. Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Merupakan pemberian pinjaman kepada
para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka
pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan
melalui angsuran.
1. 2. 3. Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan pemberian pinjaman kepada
ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam
bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui
angsuran.
1. 2. 4. Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
Merupakan pemberian pinjaman kepada
masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian
secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan
Rakyat.
1. 2. 5. KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan
kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari
tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
1. 2. 6. Investa (Gadai Efek)
Gadai Efek merupakan pemberian
pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai.
1. 2. 7. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
1. 2. 8. Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
Merupakan layanan kredit yang
ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.
1. 2. 9. Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
Jasa Taksiran adalah pemberian
pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai
sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata dan
lain-lain. Jasa Titipan adalah pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan
barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang
akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.
1. 2. 10. Rahn (Gadai Syariah)
Rahn adalah produk jasa gadai yang
berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern.
1. 2. 11. Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
Adalah produk dengan konstruksi
penjaminan fidusia untuk pengusaha mukro-kecil dengan prinsip syariah.
1. 2. 12. Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Adalah penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada
masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada emas secara tunai dan
angsuran. Emas yang telah dibeli dari produk Mulia ini dapat diperjualbelikan kembali
di Bursa Mulia apabila di kemudian hari membutuhkan uang dalam waktu yang
singkat.
1. 3. Bisnis Lain
1. 3. 1. Properti
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan
assetnya yang kurang produktif, Pegadaian membangun gedung untuk disewakan,
baik dengan cara pembiayaan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga
dengan Sistem Bangun-Kelola-Alih atau Build-Operate-Transfer (BOT) dan Kerja Sama Operasi (KSO).
1. 3. 2. Jasa Lelang
Perum Pegadaian memiliki satu anak
perusahaan PT Balai Lelang Artha Gasia dengan komposisi kepemilikan saham
99,99% (Perum Pegadaian) dan 0,01% (Deddy Kusdedi). PT Balai Lelang Artha Gasia
bergerak dibidang jasa lelang dengan maksud menyelenggarakan penjualan di muka
umum secara lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sejarah
2. 1. Era Kolonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van
Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris
mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816),
Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk
mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah
Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode
tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau
lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris).
Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi
"pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang
mampu membayar pajak
yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali,
pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang
hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya.
Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang
disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam
kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan
pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan
dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12
Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal
1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap
tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat
Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat
tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat
Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang
baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan
Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan
Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya
orang pribumi yang bernama M. Saubari.
2. 2. Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian
sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi
Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke
Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali
lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini,
Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara
(PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah
No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.
Pegadaian adalah sebuah BUMN
di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama,
Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur
Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar