Translate

Jumat, 11 Mei 2012

Home Work - Dasar Pajak


Sumber-sumber penerimaan Negara

  1. Pajak
Peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus nya” digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

  1. Kekayaan alam
UUD ’45 pasal 33: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.” Dari sini di katakana menguasai yang makna nya adalah mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya, menentukan dan mengatur yang dapat di punyai atas bagian dari bumi, air, dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan hokum antara orang-orang dan pembuat-pembuat hokum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

  1. Bea dan Cukai
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
Daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku UU pabean.
Bea masuk adalah pungutan Negara berdasarkan UU pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan UU No.11 tahun 1995 tentang cukai.

  1. Retribusi
Pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh Negara.

  1. Iuran
Pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa fasilitas yang disediakan oleh Negara untuk sekelompok orang.

  1. Sumbangan
Bersifat gotong-royong, tidak memaksa, dan sukarela.

  1. Laba dari BUMN
Pendapatan Negara yang dimasukkan dalam APBN.

  1. Sumber-sumber lain
Yang dimaksudkan di sini adalah pencetakkan uang (deficit spending) dan pinjaman.


FUNGSI PAJAK

1)    Fungsi Budgetair / financial
Memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.

Contohnya dengan pemberian insentif pajak (misalnya Tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangka meningkatkan investasi baik investasi dalam negeri maupun investasi asing.

2)   Fungsi Regulerend / Mengatur
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur baik masyarakat baik di bidang ekonomi, social, maupun politik dengan tujuan tertentu.

Contohnya dengan pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri atau dengan cara pengenaan Bea masuk dan Pajak penjualan atas barang mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri.

PENDEKATAN PAJAK

Segi Ekonomi
Dalam pendekatan ini , pajak-pajak akan dinilai dalam fungsinya dan di kaji dampaknya terhadap masyarakat, penghasilan seseorang, pola konsumsi, harga pokok, permintaan, dan penawaran.

Segi Pembangunan
Dalam pendekatan ini, pajak-pajak akan dinilai dalam fungsinya dan dikaji dampaknya terhadap pembangunan. Pajak baru bermanfaat terhadap pembangunan kalau jumlah pajak lebih besar dari pengeluaran rutin sehingga terdapat public saving yang dapat digunakan untuk pembangunan.
Pajak tidak selalu berguna bagi pembangunan. Pajak baru mempunyai manfaat terhadap pembangunan, apabila pajak, setelah digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin, masih terdapat cukup sisa (public saving) yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan melalui investasi public.
Dari segi pembangunan pajak dapat ditinjau sebagai alat fiscal-policy atau kebijaksanaan fiscal. Dalam kebijaksanaan fiscal, kedua fungsi pajak dikombinasikan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi pembangunan. Masalah pokok dalam pembangunan adalah investasi

Segi Penerapan Praktis
Yang diutamakan adalah peneranya, tanpa banyak menghiraukan segi hukumnya, termasuk kepastian hukumnya.

Segi Hukum
Menitikberatkan pada perikatan (verbintenis), hak dan kewajiban Wajib Pajak, subjek pajak dalam hubungannya dengan subyek hukum, hak pengguasa untuk mengenakan pajak, timbulnya utang pajak, hapusnya utang pajak, penagihan pajak dengan paksa, sanksi administrative maupun sanksi pidana, penyidikan, pembukuan, keberatan, banding, ordonansi kepatutan, dan kadaluarsa.

PERLAWANAN TERHADAP PAJAK

Perlawanan pasif
Keadaan social masyarakat di suatu Negara. Pada umumnya masyarakat tidak menghambat secara terang-terangan, namun semua terjadi hanya karena kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Contoh:
Kebiasaan masyarakat desa menyimpanuang di rumah atau di belikan emas bukan maksud untuk menghindari pajak, namun mereka tidak paham sepenuhnya tentang perbankan.

Perlawanan Aktif
Æ  Penghindaran pajak(Tax Avoidance)
          Memanfaatkan ketentuan” dibdang perpajakkan secara  optimal.

Æ  Penggelapan pajak (Tax Evasion)
                   Melanggar peraturan dengan memberi data palsu supaya bayar kecil.

ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Æ  Equality
Seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Tidak diperbolehkan adanya diskriminasi antar sesama Wajib Pajak.
Æ  Certainty
Harus jelas dan tidak mengenal kompromi. Subyek pajak, objek pajak, tariff pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
Æ  Convenience of Payment
Saat yang paling baik untuk memungut pajak yaitu saat yang paling dekat dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
Æ  Economic Of Collections
Sehemat dan seefisien mungkin, jangan sampai  biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.

TEORI-TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK

1)    Teori Asuransi
Warga Negara membayar pajak sebagai premi untuk mendapatkan perlindungan. Teori ini sudah lama ditinggalkan .

2)   Teori Kepentingan
Pembayar pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan Negara. Makin banyak individu yang menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar juga pajaknya. Teori ini masih berlaku pada retribusi sulit untuk dipertahankan, sebab seorang miskin dan pengangguran yang memperoleh bantuan dari pemerintah menikmati jasa dari pekerjaan Negara, tetapi mereka justru tidak membayar pajak.

3)   Teori Daya Pikul/Teori Gaya Pikul
Pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari wajib pajak, jadi tekanan semua pajak-pajak harus sesuai dengan daya pikul wajib pajak dengan memerhatikan pada besarnya penghasilan dan kekayaan, juga pengeluaran belanja wajib pajak. Kelemahan teori ini adalah sulitnya menentukan secara tepat daya pikul seseorang, karena akan berbeda dan selalu berubah-ubah. Teori daya pikul ini diterapjan dalam pajak penghasilan, di mana wajib pajak baru dikenakan pajak penghasilan bila memperoleh penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

4)   Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Mengajarkan bahwa Negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diperlukan termasuk keputusan di bidang pajak. dengan begitu, Negara memiliki hak untuk memungut pajak dan rakyatnya wajib membayar pajak sebagai tanda baktinya kepada Negara.

5)   Teori Daya Beli
Mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara dan kemudian memelihara hidup masyarakat untuk membawanya ke arah tertentu. Menurut penganutnya teori ini baik untukekonomi perencanaan maupun ekonomi bebas.


SYARAT-SYARAT PEMBUATAN UNDANG-UNDANG PAJAK

1.     Syarat Keadilan
Dikenakan kepada orang perorang sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut, dan sesuai dengan manfaat yang diterimanya.
a.    Keadilan Horizontal
Wajib pajak yang mempunyai kemampuan memabayar yang sama harus dienakan pajak yang sama. (gaya pikul)

b.    Keadilan Vertikal
Wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar yang tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.

2.    Syarat Yuridis
WP bebas menentukan sendiri berapa rupiah pajak yang akan di bayarkan kepada Negara karena penghasilannya tidak selalu sama setiap bulan. Dengan persyaratan harus jujur.

3.    Syarat Ekonomis
Jangan sampai karena membayar pajak dapat menggangu kehidupan ekonomis seseorang hingga orang itu melarat, tidak boleh mengganu kelancaran produksi maupun perdagangan, jangan sampai perusahaan-perusahaan gulung tikar atau Failed hanya karena membayar pajak.

4.    Syarat Finansial
Biaya pemungutan pajak tidak boleh terlalu besar. Maksudnya hendaknya lebih kecil dari penerimaan pajak supaya ada penerimaan yang masuk ke kas Negara/daerah.

STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK    

1.     Stelsel Nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasil yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak.

Kelemahan:
Pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak/periode pajak, padahal pemerintah membutuhkan enerimaan pajak ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.
Kelebihan:
Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.

2.    Stelsel Fiktif
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan. Anggaran pendapatan tahun berjalan atau diasumsikan penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak yang lalu.

Kelemahan:
Besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan bukan penghasilan yang sesungguhnya.
Kelebihan:
Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak, karena berdasarkan [ada suatu anggapan, sehingga penerimaan pajak oleh pemerintah ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.

3.    Stelsel Campuran
Campuran dari nyata dan fiktif

Kelemahan:
Adanya kerja 2 kali dalam setahun yaitu di awal tahun dan di akhir tahun
Kelebihan:
Negara mendapat pemasukkan di awal dan anggaran yang di dapat sesuai dengan pajak terutang.

CARA PEMUNGUTAN PAJAK 
1.     Asas Domisili (Tempat Tinggal)
Berdasarkan tempat inggak WP dalam suatu Negara. Negara di mana WP tinggal wajib memungut pajak terhadap WP tanpa melihat dari mana pendapatan atau penghasilan tersebut diperoleh, baik dari dalam maupun luar negeri dan tanpa melihat kebanggsaa/kewarganegaraan WP tersebut.

2.    Asas Sumber
Sumber pendapatan/penghasilandalam suatu Negara. Negara menjadi sumber pendapatan tersebut berhak memungut pajak tanpa memerhatikan domisili dan kewarganegaraan WP.
3.    Asas Kebangsaan (nationaliteit)
Pemungutan pajak didasari pada kebangsaan atau kewarganegaraan dari Wp tanpa melihat dari mana sumber pendapatan maupun di Negara mana tempat tinggal WP.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar