Translate

Jumat, 11 Mei 2012

Home Work - PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 27 (REVISI 1998) - AKUNTANSI PERKOPERASIAN



AKUNTANSI PERKOPERASIAN

PENDAHULUAN

Karakteristik Koperasi

 Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

 Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,  pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-koperasi.

 Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:

(a)  Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
(b) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
(c)  Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
(d) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare);
(e) Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.

 Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:

(f)  Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
(g) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
(h) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
(i)   Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare);
(j)  Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.

 Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.



Struktur Pengorganisasian Koperasi

 Koperasi terbagi ke dalam Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seseorang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi.

 Jumlah pemilikan anggota pada koperasi, baik pada Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder pada prinsipnya adalah sama, dengan demikian tidak terdapat pemilikan mayoritas dan minoritas dalam koperasi. Oleh karena itu, laporan keuangan Koperasi Primer dan Sekunder tidak dikonsolidasikan.


Usaha dan Jenis Koperasi

 Koperasi dapat melakukan usaha-usaha sebagaimana badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi koperasi ini mengacu
pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur perlakuan akuntansi dalam setiap sektor industri tersebut.

 Koperasi dapat digolongkan dalam beberapa jenis, namun berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi, koperasi digolongkan ke dalam empat jenis, yakni Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran.


Tujuan

 Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi. Pernyataan ini mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam laporan keuangan.



Ruang Lingkup

 Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.

 Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota. Transaksi tersebut diperlakukan sama dengan transaksi yang terjadi pada badan usaha lainnya.

 Hal-hal yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk transaksi unit usaha otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang lain.

 Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan untuk disajikan kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.

 Pemerintah sebagai salah satu pihak pemakai laporan keuangan koperasi, mungkin memerlukan informasi khusus untuk tujuan tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan untuk kepentingan pemerintah tersebut. Penyajian informasi khusus ini diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu pada pernyataan ini.

 Bermacam-macam jenis koperasi, misalnya Koperasi Konsumen, dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran dalam penyajian laporan keuangannya dapat menampakkan kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri dengan mengacu pada Pernyataan ini.



Definisi

Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini.

 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, dan telah membayar penuh simpanan pokok yang ditetapkan.

 Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh Koperasi Konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.

 Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasiikan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh Koperasi Produsen adalah Koperasi Jasa Konsultasi.

 Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

 Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dart kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.

 Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokoktidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.

 Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.

 ModalAnggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota kepada koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Tiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besarnya modal anggota pada koperasi.

 Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

 Modal Penyeraaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi.

 Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.

 Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan partisipasi

 Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.

 Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non-anggota.

 Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

 Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan labs atau rugi kotor dengan non-anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban ain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.

 PromosiEkonomiAnggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.

 Unit Usaha Otonom adalah bagian organisasi yang mandiri berkegiatan dan beranggota khusus dalam sebuah koperasi, sehingga unit usaha otonom tersebut setara dengan sebuah entitas akuntansi. Contoh: sebuah KUD memiliki unit usaha otonom simpan pinjam, unit usaha otonom konsumen dan unit usaha otonom distribusi.


PENJELASAN EKUITAS

 Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi.

Modal Anggota

 Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib diakui sebagai ekuitas koperasi dan dicatat sebesar nilai nominalnya.

 Secara formal, anggota dapat diakui sebagai anggota koperasi jika is telah menyetor uang sejumlah tertentu sebagai simpanan pokok pada saat pertama menjadi anggota. Di samping itu, is juga harus menyetor uang sejumlah tertentu secara berkala sebagai simpanan wajib.

 Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

 Simpanan pokok dan simpanan wajib berfungsi sebagai penutup risiko dan karena itu tidak dapat diambil selama yang bersangkutan mash menjadi anggota. Simpanan wajib yang terkait dengan pinjaman anggota dan jenis simpanan wajib lain yang dalam prakteknya justru dapat diambil setelah pinjaman yang bersangkutan lunas atau pada waktu-waktu tertentu, tidak dapat diakui sebagai ekuitas.

 Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali jika yang bersangkutan keluar dari anggota koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi
akan tetap menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen.

 Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib.

 Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat dilakukan dengan cara angsuran yang jumlah dan lamanya ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain. Penyajian nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca adalah dengan menyajikan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima dari anggota disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib.

 Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.

 Rapat anggota dapat menetapkan jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota baru yang masuk kemudian yang jumlahnya setara dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri. Jika terdapat kelebihan nilai setoran simpanan tersebut di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri, maka kelebihan tersebut diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.

 Apabila koperasi juga menetapkan simpanan lain selain simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai ekuitas, maka bila terdapat penyetoran lebih dari nilai nominal simpanan oleh anggota baru, maka kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota.



Modal Penyertaan

 Modal penyertaan diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang diterima selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dinilai sebesar harga pasar yang berlaku pada saat diterima.

 Modal penyertaan ikut menutup risiko kerugian dan memiliki sifat relatif permanen, dan imbalan atas pemodal didasarkan atas hasil usaha yang diperoleh. Oleh karena itu, modal pernyertaan tersebut diakui sebagai ekuitas.
 Modal penyertaan dicatat dengan nilai nominal, dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai pasar yang berlaku pada saat diterima. Apabila nilai pasar tidak tersedia dapat digunakan nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan.

 Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu, dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.


Modal Sumbangan

 Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat menutup risiko kerugran diakui sebagai ekuitas, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

 Oleh karena koperasi mengemban misi nasional untuk menggerakkan ekononii rakyat dan menjadi soko guru perekonomian nasional, maka dimungkinkan koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah dan pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai ekuitas jika is dapat menanggung risiko atas kerugian.

 Kadangkala sumbangan diterima oleh koperasi dengan persyaratan tertentu yang mengikat, sehingga hakikat sumbangan tersebut adalah pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas, tetapi harus diakui sebagai kewajiban lain-lain jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.


Cadangan

 Cadangan dan tujuan penggunaannya dijelaskan dalam catatan atas laporan-keuangan.

 Pembentukan cadangan dapat ditujukan antara lain untuk pengembangan usah& koperasi, menutup risiko kerugian, dan pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi. Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha dicatat dalam akun Cadangan. Tujuan penggunaan cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

 Pembayaran tambahan kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi di atas jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain-lain dibebankan pada cadangan.

 Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha yang diperoleh setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupkkan modal untuk pengembangan usaha dan untuk menutup risiko kerugian merupakan bagian dari ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, cadangan berpengaruh terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang mencerminkan nilai pemilikan anggota dalam koperasi. Oleh karena itu, anggota yang keluar dalam tahun berjalan, selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, koperasi dapat menetapkan pembayaran tambahan dalam jumlah yang proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada cadangan koperasi.



Sisa Hasil Usaha

 Sisa hasil usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Dalam hal jenis dan jumlah pembagian sisa hasil telah diatur secara jelas maka bagian yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dffelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

 Suatu kebiasaan dalam koperasi, bahwa sisa hasil usaha yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Keharusan pembagian sisa hasil usaha tersebut juga dinyatakan dalam undang-undang perkoperasian. Penggunaan sisa hasil usaha yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan, dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak Koperasi diakui sebagai cadangan.

 Pembagian sisa usaha tersebut harus dilakukan pada akhir periode pembukuan Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota, maka sisa hasil usaha tersebut dicacat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.


KEWAJIBAN

 Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya.

 Simpanan anggota yang berkarakteristik sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban.

AKTIVA

 Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan Oak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

 Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam bentuk bantuan atau sumbangan barang modal untuk menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut dikelompokkan dalam aktiva lain-lain. Sifat pembatasan aktiva tetap dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.

 Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, Oak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

 Rapat anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perkebunan kelapa sawit. Dana tersebut tidak diakui sebagai aktiva koperasi. Namun sebagai pengelola koperasi harus membuat pertanggung-jawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.




PENDAPATAN DAN BEBAN

Transaksi Usaha Koperasi Dengan Anggota

 Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto.

 Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang/jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dihitung dari beban jual hasil produksi anggota baik kepada non-anggota maupun kepada anggota.

 Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapa tan (penjualan) dan dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.

 Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas setelah pelayanan kepada anggota, koperasi dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut kepada non-anggota. Dalam hal ini, berarti koperasi memasuki pasar bebas dan kedudukan koperasi adalah sama seperti badan usaha lain. Koperasi boleh menggunakan motivasi mencari laba sebesar-besarnya sejauh pelanggan adalah pasar bebas.

 Oleh karena laporan keuangan koperasi harus dapat mencerminkan tujuan koperasi, maka perhitungan hasil usaha harus menonjolkan secara jelas kegiatan usaha koperasi dengan anggotanya, karena itu pendapatan dari anggota disajikan terpisah dari pendapatan yang berasal dari transaksi non-anggota. Penyajian ini lebih mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota.

 Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.

 Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggota, tetapi juga harus menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan
yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.

 Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu:

(a)  Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama;
(b) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama;
(c)  Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi;
(d) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

 Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.

 Sisa hasil usaha tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian sisa hasil usaha untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian sisa hasil usaha dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota.




Catatan atas Laporan Keuangan

 Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat:

(a)  Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
(1)  Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota;
(2) Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya;
(3) Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.

(b) Pengungkapan informasi lain, antara lain:
(1)  Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi;
(2) Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota;
(3) Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota;
(4) Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota;
(5) Pembatasan penggunaan dan risiko atas aktiva tetap yang diperoleh atas dasar  hibah atau sumbangan;
(6) Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi;
(7) Aktiva yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta;
(8) Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan;
(9) Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan;
(10)               Penyelenggaraan rapat anggota, dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar