Translate

Jumat, 11 Mei 2012

Manajemen Risiko - Risiko Kredit (Bab 13)



        Risiko kredit adalah risiko bahwa debitur atau pembeli secara kredit tidak dapat membayar utang dan memenuhi kewajiban seperti tertuang dalam kesepakatan, atau turunnya kualitas debitur atau pembeli sehingga persepsi mengenai kemungkinan gagal bayar semakin tinggi.
         Risiko kredit suatu perusahaan berarti juga risiko turunnya kemampuan perusahaan debitur.
         Cara mengukur risiko kredit  :
·        Nilai hipotesis
·        Nilai terbobot risiko
·        Peringkat kredit eksternal
·        Peringkat kredit internal
·        Model portofolio internal
Mengukur Risiko Kredit
            Terdiri dari dua faktor: besarnya eksposur kredit dan kualitas eksposur kredit. Besarnya eksposur kredit sama dengan besarnya pinjaman itu sendiri. Kualitas eksposur dicerminkan oleh kemungkinan gagal bayar dari debitur atau pembeli secara kredit dan kualitas dari jaminan yang diberikan oleh debitur atau pembeli kredit.
 







*Gambar  Dimensi risiko: kuantitas dan kualitas.
Kebangkrutan nasabah
 
Gagal bayar
 
            Ada kemungkinan kredit yang gagal bayar dapat diupayakan untuk diperoleh (recovery).
 






*Gambar Kerangka risiko kredit
            Dengan demikian ada tiga jenis risiko yang membantu risiko kredit: risiko gagal bayar, risiko eksposur, dan risiko recovery.
1.   Risiko Gagal Bayar
         Ukurannya adalah probabilitas terjadinya gagal bayar pada periode tertentu. Untuk mengukurnya perusahaan dapat melakukan pemeringkatan (rating).
         Lima faktor yang sering digunakan perusahaan, dikenal dengan 5C :
·        Character (karakter) :  perilaku calon kreditur atau pembeli secara kredit mengenai keinginan untuk membayar dan memenuhi kewajiban.
·        Capacity  (kapasitas) :  kemampuan calon debitur atau pembeli secara kredit untuk membayar kewajiban pinjam-meminjam.
·        Capital (modal)          :  perbandingan antara pinjaman dan modal sendiri (ekuitas).
·        Collateral (jaminan)  :  merupakan piranti pengaman pinjaman yang terakhir. Jaminan akan dieksekusi apabila perusahaan debitur atau pembeli secara kredit menyatakan tidak dapat membayar dan pinjaman tidak mungkin direstrukturisasi.
·        Condition (kondisi)    :  mengacu kepada kondisi eksternal perusahaan yang mempengaruhi kelangsungan perusahaan.








 









 





Gambar Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition
2.   Risiko Eksposur
         Merupakan risiko yang melekat pada besarnya kredit yang menghadapi risiko gagal bayar. Bagi perbankan, kredit termasuk komitmen dalam bentuk line of credit termasuk bagian dari eksposur. Bagi perusahaan perdagangan, besarnya transaksi secara kredit merupakan besarnya eksposur.


3.   Risiko Recovery
         Tingkat recovery adalah sejauh mana perusahaan dapat tetap mengupayakan supaya nilai kredit yang gagal bayar tersebut dapat diupayakan berapapun nilai nominal yang bisa diperoleh.
         Semakin kecil kemungkinan perolehan dari kredit macet, semakin besar risiko recovery. Risiko recovery dinyatakan dalam bentuk persentase kemungkinan recovery dari kredit macet.
         Yang merupakan bagian dari risiko recovery :
·        Risiko jaminan                         :    terkait dengan kejelasan status hukum jaminan, fluktuasi nilai likuidasi jaminan, dan kemudahan eksekusi.
·        Risiko jaminan pihak ketiga   :    jaminan dalam bentuk kepercayaan lebih sulit dieksekusi.
·        Risiko hukum                           :    terkait dengan kemungkinan-kemungkinan mengubah kontrak dan status pinjaman untuk mengakomodasikan kepentingan dan kemampuan perusahaan dan debitur.






Ukuran Rugi
Bevel: Potensi kerugian = D x X x ( 1 – R )            Besarnya adalah :


D = presentasi probabilitas gagal bayar (default)
X = eksposur kredit (exposure)
R = besarnya tingkat recovery (recovery rate)

Pengelolaan Risiko Kredit
            Beberapa cara pengelolaan risiko kredit oleh perusahaan :
1.   Penyaringan
      Menekankan pada pencegahan supaya gagal bayar terhindar, atau sekecil mungkin.
2.   Sistem Pembatasan
      Membatasi besarnya kredit yang diterima oleh satu nasabah atau satu grup nasabah. Dunia perbankan mengenal BMPK, yaitu batas maksimum pemberian kredit, atau 3L (legal lending limit).


3.   Diversifikasi Kredit
      Kebijakan diversifikasi dapat berupa :
·        Sebaran kredit berdasarkan perusahaan,
·        Sebaran kredit berdasarkan industri: ketetapan mengenai persentase pinjaman untuk industri tertentu,
·        Sebaran kredit berdasarkan ukuran perusahaan: ketetapan mengenai persentase untuk masing-masing kelas ukuran perusahaan,
·        Sebaran kredit berdasarkan sektor: ketetapan mengenai persentase pinjaman untuk masing-masing sektor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar