Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada
penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya
beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah berupaya mengatasi dampak
krisis global melalui program stimulus fiskal. Pemberian stimulus fiskal
tersebut berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah.
Untuk mengatur pemberian stimulus fiskal tersebut
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Usaha Tertentu, tanggal
3 Maret 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2009 Tentang
Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas
Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha
Tertentu
Jumlah Maksimal PPh Pasal 21 yang
Ditanggung Pemerintah
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung
Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran Pajak
Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nornor 41 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
Besar PPh Pasal 21 Karyawan yang
Ditanggung Pemerintah
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pernerintah
diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada
kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dalam satu bulan.
Kategori usaha tertentu yang PPh Pasal 21
Karyawannya Ditanggung Pemerintah
Kategori usaha tertentu sebagaimana
dimaksud di atas adalah :
- kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuhan, dan kehutanan;
- kategori usaha perikanan; dan
- kategori usaha industri pengolahan,
yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009.
Cara Pembayaran PPh Pasal 21 kepada
Karyawan
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah
wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi
kerja kepada pekerja sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
atas penghasilan pekerja.
Palam hal pelaksanaan kewajiban pernotongan Pajak Penghasilan Pasal 2 1 atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja:- memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau
- menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja,
Bukti Pemotongan
- Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2009.
Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pernberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pernerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Saat Mulai Berlaku
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak
Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama
tanggal 20 Desember 2009.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 yang
Ditanggung Pemerintah:

Untuk mengetahui rincian sektor-sektor yang
mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggungoleh Pemerintah, silahkan download
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 dan PER-22/PJ/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar