Sumber-sumber penerimaan
Negara
- Pajak
Peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada
kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus nya” digunakan untuk
public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Kekayaan alam
UUD ’45 pasal 33: bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.” Dari sini di katakana menguasai yang makna
nya adalah mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan,
dan pemeliharaannya, menentukan dan mengatur yang dapat di punyai atas bagian
dari bumi, air, dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan hokum
antara orang-orang dan pembuat-pembuat hokum yang mengenai bumi, air dan ruang
angkasa.
- Bea dan Cukai
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah
pabean dan pemungutan bea masuk.
Daerah pabean adalah wilayah RI yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di ZEE dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku UU
pabean.
Bea masuk adalah pungutan Negara
berdasarkan UU pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang
ditetapkan berdasarkan UU No.11 tahun 1995 tentang cukai.
- Retribusi
Pungutan yang dilakukan oleh Negara
sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh Negara.
- Iuran
Pungutan yang dilakukan oleh Negara
sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa fasilitas yang disediakan oleh Negara
untuk sekelompok orang.
- Sumbangan
Bersifat gotong-royong, tidak
memaksa, dan sukarela.
- Laba dari BUMN
Pendapatan Negara yang dimasukkan dalam APBN.
- Sumber-sumber lain
Yang dimaksudkan di sini adalah pencetakkan
uang (deficit spending) dan pinjaman.
FUNGSI PAJAK
1) Fungsi Budgetair / financial
Memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas
Negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
Contohnya dengan pemberian insentif pajak
(misalnya Tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangka meningkatkan
investasi baik investasi dalam negeri maupun investasi asing.
2) Fungsi Regulerend / Mengatur
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur
baik masyarakat baik di bidang ekonomi, social, maupun politik dengan tujuan
tertentu.
Contohnya dengan pengenaan pajak ekspor
untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri atau
dengan cara pengenaan Bea masuk dan Pajak penjualan atas barang mewah untuk
produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produk-produk dalam
negeri.
PENDEKATAN
PAJAK
Segi Ekonomi
Dalam pendekatan ini , pajak-pajak akan
dinilai dalam fungsinya dan di kaji dampaknya terhadap masyarakat, penghasilan
seseorang, pola konsumsi, harga pokok, permintaan, dan penawaran.
Segi Pembangunan
Dalam pendekatan ini, pajak-pajak akan
dinilai dalam fungsinya dan dikaji dampaknya terhadap pembangunan. Pajak baru
bermanfaat terhadap pembangunan kalau jumlah pajak lebih besar dari pengeluaran
rutin sehingga terdapat public saving yang dapat digunakan untuk pembangunan.
Pajak tidak selalu berguna bagi
pembangunan. Pajak baru mempunyai manfaat terhadap pembangunan, apabila pajak,
setelah digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin, masih terdapat cukup sisa
(public saving) yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan melalui
investasi public.
Dari segi pembangunan pajak dapat ditinjau
sebagai alat fiscal-policy atau kebijaksanaan fiscal. Dalam kebijaksanaan fiscal,
kedua fungsi pajak dikombinasikan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan
hasil yang sebesar-besarnya bagi pembangunan. Masalah pokok dalam pembangunan
adalah investasi
Segi Penerapan Praktis
Yang diutamakan adalah peneranya, tanpa
banyak menghiraukan segi hukumnya, termasuk kepastian hukumnya.
Segi Hukum
Menitikberatkan pada perikatan
(verbintenis), hak dan kewajiban Wajib Pajak, subjek pajak dalam hubungannya
dengan subyek hukum, hak pengguasa untuk mengenakan pajak, timbulnya utang
pajak, hapusnya utang pajak, penagihan pajak dengan paksa, sanksi
administrative maupun sanksi pidana, penyidikan, pembukuan, keberatan, banding,
ordonansi kepatutan, dan kadaluarsa.
PERLAWANAN
TERHADAP PAJAK
Perlawanan pasif
Keadaan social masyarakat di suatu Negara.
Pada umumnya masyarakat tidak menghambat secara terang-terangan, namun semua
terjadi hanya karena kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Contoh:
Kebiasaan masyarakat desa menyimpanuang di
rumah atau di belikan emas bukan maksud untuk menghindari pajak, namun mereka
tidak paham sepenuhnya tentang perbankan.
Perlawanan Aktif
Æ Penghindaran pajak(Tax Avoidance)
Memanfaatkan ketentuan” dibdang
perpajakkan secara optimal.
Æ Penggelapan pajak (Tax Evasion)
Melanggar peraturan dengan
memberi data palsu supaya bayar kecil.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Æ Equality
Seimbang
dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Tidak
diperbolehkan adanya diskriminasi antar sesama Wajib Pajak.
Æ Certainty
Harus
jelas dan tidak mengenal kompromi. Subyek pajak, objek pajak, tariff pajak, dan
ketentuan mengenai pembayarannya.
Æ Convenience of Payment
Saat
yang paling baik untuk memungut pajak yaitu saat yang paling dekat dengan saat
diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
Æ Economic Of Collections
Sehemat
dan seefisien mungkin, jangan sampai
biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
TEORI-TEORI PEMBENARAN
PEMUNGUTAN PAJAK
1)
Teori
Asuransi
Warga
Negara membayar pajak sebagai premi untuk mendapatkan perlindungan. Teori ini
sudah lama ditinggalkan .
2)
Teori
Kepentingan
Pembayar
pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari
pekerjaan Negara. Makin banyak individu yang menikmati jasa dari pekerjaan
pemerintah, makin besar juga pajaknya. Teori ini masih berlaku pada retribusi
sulit untuk dipertahankan, sebab seorang miskin dan pengangguran yang
memperoleh bantuan dari pemerintah menikmati jasa dari pekerjaan Negara, tetapi
mereka justru tidak membayar pajak.
3)
Teori
Daya Pikul/Teori Gaya Pikul
Pemungutan
pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari wajib pajak, jadi tekanan
semua pajak-pajak harus sesuai dengan daya pikul wajib pajak dengan
memerhatikan pada besarnya penghasilan dan kekayaan, juga pengeluaran belanja
wajib pajak. Kelemahan teori ini adalah sulitnya menentukan secara tepat daya
pikul seseorang, karena akan berbeda dan selalu berubah-ubah. Teori daya pikul
ini diterapjan dalam pajak penghasilan, di mana wajib pajak baru dikenakan
pajak penghasilan bila memperoleh penghasilan melebihi penghasilan tidak kena
pajak (PTKP).
4)
Teori
Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Mengajarkan
bahwa Negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang
diperlukan termasuk keputusan di bidang pajak. dengan begitu, Negara memiliki
hak untuk memungut pajak dan rakyatnya wajib membayar pajak sebagai tanda
baktinya kepada Negara.
5)
Teori
Daya Beli
Mengambil
daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara dan kemudian
memelihara hidup masyarakat untuk membawanya ke arah tertentu. Menurut
penganutnya teori ini baik untukekonomi perencanaan maupun ekonomi bebas.
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN
UNDANG-UNDANG PAJAK
1.
Syarat
Keadilan
Dikenakan
kepada orang perorang sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak
tersebut, dan sesuai dengan manfaat yang diterimanya.
a.
Keadilan
Horizontal
Wajib
pajak yang mempunyai kemampuan memabayar yang sama harus dienakan pajak yang
sama. (gaya
pikul)
b.
Keadilan
Vertikal
Wajib
pajak yang mempunyai kemampuan membayar yang tidak sama harus dikenakan pajak
yang tidak sama.
2.
Syarat
Yuridis
WP
bebas menentukan sendiri berapa rupiah pajak yang akan di bayarkan kepada
Negara karena penghasilannya tidak selalu sama setiap bulan. Dengan persyaratan
harus jujur.
3.
Syarat
Ekonomis
Jangan
sampai karena membayar pajak dapat menggangu kehidupan ekonomis seseorang
hingga orang itu melarat, tidak boleh mengganu kelancaran produksi maupun
perdagangan, jangan sampai perusahaan-perusahaan gulung tikar atau Failed hanya
karena membayar pajak.
4.
Syarat
Finansial
Biaya
pemungutan pajak tidak boleh terlalu besar. Maksudnya hendaknya lebih kecil
dari penerimaan pajak supaya ada penerimaan yang masuk ke kas Negara/daerah.
STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
1.
Stelsel
Nyata
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek atau penghasil yang sungguh-sungguh diperoleh dalam
setiap tahun pajak atau periode pajak.
Kelemahan:
Pemungutan
pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak/periode pajak, padahal
pemerintah membutuhkan enerimaan pajak ini untuk membiayai pengeluaran
sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.
Kelebihan:
Besarnya
pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang
karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang
sesungguhnya telah diketahui.
2.
Stelsel
Fiktif
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan. Anggaran pendapatan tahun berjalan atau
diasumsikan penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan tahun
pajak yang lalu.
Kelemahan:
Besarnya
pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya
terutang karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan bukan
penghasilan yang sesungguhnya.
Kelebihan:
Pemungutan
pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak, karena
berdasarkan [ada suatu anggapan, sehingga penerimaan pajak oleh pemerintah ini
untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun
saja.
3.
Stelsel
Campuran
Campuran
dari nyata dan fiktif
Kelemahan:
Adanya
kerja 2 kali dalam setahun yaitu di awal tahun dan di akhir tahun
Kelebihan:
Negara mendapat pemasukkan di awal dan anggaran yang di dapat sesuai dengan pajak terutang.
Negara mendapat pemasukkan di awal dan anggaran yang di dapat sesuai dengan pajak terutang.
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1.
Asas
Domisili (Tempat Tinggal)
Berdasarkan
tempat inggak WP dalam suatu Negara. Negara di mana WP tinggal wajib memungut
pajak terhadap WP tanpa melihat dari mana pendapatan atau penghasilan tersebut
diperoleh, baik dari dalam maupun luar negeri dan tanpa melihat
kebanggsaa/kewarganegaraan WP tersebut.
2.
Asas
Sumber
Sumber
pendapatan/penghasilandalam suatu Negara. Negara menjadi sumber pendapatan
tersebut berhak memungut pajak tanpa memerhatikan domisili dan kewarganegaraan
WP.
3.
Asas
Kebangsaan (nationaliteit)
Pemungutan
pajak didasari pada kebangsaan atau kewarganegaraan dari Wp tanpa melihat dari
mana sumber pendapatan maupun di Negara mana tempat tinggal WP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar