AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PENDAHULUAN
Karakteristik
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian
nasional.
Prinsip-prinsip koperasi
merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya
sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut
terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan
secara demokratis pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama
antar-koperasi.
Karakteristik utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of
the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena
itu:
(a) Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar
sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
(b) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai
percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada
diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan,
dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan
kepedulian terhadap orang lain;
(c) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi
serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
(d) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare);
(e) Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada
anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
yang non-anggota koperasi.
Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki
identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi (user
own oriented firm). Oleh karena itu:
(f) Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar
sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
(g) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai
percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada
diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan,
dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan
kepedulian terhadap orang lain;
(h) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi
serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
(i)
Tugas pokok badan usaha koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka
memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare);
(j) Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada
anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
yang non-anggota koperasi.
Sebagai penggerak
ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan
koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan
dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan
peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan
tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.
Struktur Pengorganisasian Koperasi
Koperasi terbagi ke
dalam Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seseorang.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum
koperasi.
Jumlah pemilikan
anggota pada koperasi, baik pada Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder pada prinsipnya adalah sama, dengan demikian
tidak terdapat pemilikan mayoritas dan minoritas dalam
koperasi. Oleh karena itu, laporan keuangan Koperasi
Primer dan Sekunder tidak dikonsolidasikan.
Usaha dan Jenis Koperasi
Koperasi dapat
melakukan usaha-usaha sebagaimana badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri manufaktur, jasa keuangan dan
pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa
profesi dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi koperasi ini mengacu
pada
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur perlakuan akuntansi dalam setiap sektor industri tersebut.
Koperasi dapat
digolongkan dalam beberapa jenis, namun berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi, koperasi digolongkan ke
dalam empat jenis, yakni Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen,
Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran.
Tujuan
Pernyataan ini
bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan
transaksi lain yang spesifik pada koperasi.
Pernyataan ini mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian,
dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup
Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan
usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi
anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan
transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik
pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan,
beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan
keuangan.
Pernyataan ini tidak
mengatur akuntansi transaksi yang timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota. Transaksi tersebut diperlakukan sama
dengan transaksi yang terjadi pada badan usaha lainnya.
Hal-hal yang bersifat
umum atau yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini, termasuk
akuntansi untuk transaksi unit usaha otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan yang lain.
Pernyataan ini berlaku
bagi laporan keuangan untuk disajikan kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur, dan pihak lain
yang berkepentingan.
Pemerintah sebagai
salah satu pihak pemakai laporan keuangan koperasi, mungkin memerlukan
informasi khusus untuk tujuan tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan untuk kepentingan
pemerintah tersebut. Penyajian informasi khusus ini diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu pada
pernyataan ini.
Bermacam-macam jenis
koperasi, misalnya Koperasi Konsumen, dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran dalam
penyajian laporan keuangannya dapat menampakkan kekhususan
masing-masing, dan untuk itu dapat diatur dalam pedoman
akuntansi tersendiri dengan mengacu pada Pernyataan ini.
Definisi
Berikut ini
adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, dan telah
membayar penuh simpanan pokok yang ditetapkan.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama
melakukan pembelian bersama. Contoh Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau
perusahaan sendiri-sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasiikan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan
utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana
produksi bersama. Contoh Koperasi Produsen adalah
Koperasi Jasa Konsultasi.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dart kegiatan atau jasa utamanya
melakukan pemasaran bersama.
Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan
pokoktidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
ModalAnggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota kepada koperasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada koperasi. Tiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besarnya modal anggota pada
koperasi.
Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
Modal Penyeraaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal
untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam
meningkatkan usaha koperasi.
Cadangan adalah
bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan
rapat anggota.
Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada
anggota, yang mencakup harga pokok dan partisipasi
Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non-anggota.
Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan labs atau rugi kotor dengan
non-anggota, ditambah atau dikurangi dengan
pendapatan dan beban ain serta beban perkoperasian dan pajak
penghasilan badan koperasi.
PromosiEkonomiAnggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.
Unit Usaha Otonom adalah
bagian organisasi yang mandiri berkegiatan dan beranggota
khusus dalam sebuah koperasi, sehingga unit usaha otonom tersebut setara dengan sebuah
entitas akuntansi. Contoh: sebuah KUD memiliki unit
usaha otonom simpan pinjam, unit usaha otonom konsumen dan
unit usaha otonom distribusi.
PENJELASAN EKUITAS
Ekuitas koperasi
terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan
wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan,
dan sisa hasil usaha belum dibagi.
Modal Anggota
Simpanan pokok, simpanan wajib,
dan simpanan lain yang memiliki karakteristik yang
sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib diakui sebagai ekuitas koperasi dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
Secara formal, anggota
dapat diakui sebagai anggota koperasi jika is telah menyetor uang sejumlah tertentu sebagai simpanan pokok pada saat pertama menjadi anggota. Di
samping itu, is juga harus menyetor uang sejumlah tertentu secara berkala
sebagai simpanan wajib.
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi
anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang yang
tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan pokok dan
simpanan wajib berfungsi sebagai penutup
risiko dan karena itu tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan mash menjadi anggota. Simpanan wajib yang terkait dengan pinjaman anggota dan jenis simpanan wajib lain yang dalam prakteknya
justru dapat diambil setelah pinjaman yang bersangkutan
lunas atau pada waktu-waktu tertentu, tidak dapat diakui
sebagai ekuitas.
Walaupun simpanan pokok
dan simpanan wajib dapat diambil kembali jika
yang bersangkutan keluar dari anggota
koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi
akan tetap menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas.
Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut
bersifat permanen.
Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima
disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan
simpanan wajib.
Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib
dapat dilakukan dengan cara angsuran yang jumlah dan lamanya ditetapkan
dalam anggaran dasar atau ketentuan lain.
Penyajian nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca adalah dengan menyajikan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan
wajib. Jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang belum diterima dari anggota disajikan sebagai piutang
simpanan pokok dan simpanan wajib.
Kelebihan setoran
simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan
Partisipasi Anggota.
Rapat anggota dapat
menetapkan jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi
anggota baru yang masuk kemudian yang jumlahnya setara dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri.
Jika terdapat kelebihan nilai setoran simpanan tersebut di atas nilai
nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri, maka kelebihan tersebut diakui sebagai modal penyetaraan
partisipasi anggota. Modal ini bukan
milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
Apabila koperasi juga
menetapkan simpanan lain selain simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai ekuitas, maka bila
terdapat penyetoran lebih dari nilai nominal simpanan oleh anggota baru, maka kelebihan tersebut juga diakui sebagai
modal penyetaraan partisipasi
anggota.
Modal Penyertaan
Modal penyertaan diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar
jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan
yang diterima selain uang tunai, maka modal penyertaan
tersebut dinilai sebesar harga pasar yang berlaku pada saat diterima.
Modal penyertaan ikut
menutup risiko kerugian dan memiliki sifat relatif permanen, dan imbalan atas pemodal didasarkan atas hasil usaha
yang diperoleh. Oleh karena itu, modal pernyertaan tersebut
diakui sebagai ekuitas.
Modal
penyertaan dicatat dengan nilai nominal, dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk selain uang tunai, maka
modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai pasar yang berlaku pada saat diterima. Apabila nilai pasar tidak
tersedia dapat digunakan nilai
taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan atas penilaian yang dilakukan.
Ketentuan mengenai perjanjian
dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan
atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu, dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Modal Sumbangan
Modal sumbangan yang
diterima oleh koperasi yang dapat menutup risiko kerugran diakui sebagai ekuitas, sedangkan modal sumbangan yang
substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai
kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Oleh karena koperasi
mengemban misi nasional untuk menggerakkan ekononii rakyat dan menjadi soko guru perekonomian nasional, maka
dimungkinkan koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah dan
pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai
ekuitas jika is dapat menanggung risiko atas kerugian.
Kadangkala sumbangan
diterima oleh koperasi dengan persyaratan tertentu yang mengikat, sehingga hakikat sumbangan tersebut adalah pinjaman.
Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas, tetapi harus
diakui sebagai kewajiban lain-lain jangka panjang dan
dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Cadangan
Cadangan dan tujuan
penggunaannya dijelaskan dalam catatan atas laporan-keuangan.
Pembentukan cadangan
dapat ditujukan antara lain untuk pengembangan usah& koperasi, menutup risiko kerugian, dan pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi. Cadangan yang
dibentuk dari sisa hasil usaha dicatat dalam akun Cadangan. Tujuan penggunaan cadangan tersebut harus dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan.
Pembayaran tambahan kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi di atas jumlah simpanan
pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain-lain
dibebankan pada cadangan.
Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha yang diperoleh
setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupkkan modal
untuk pengembangan usaha dan untuk menutup risiko kerugian merupakan
bagian dari ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, cadangan berpengaruh terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang
mencerminkan nilai pemilikan anggota dalam koperasi. Oleh karena itu,
anggota yang keluar dalam tahun berjalan,
selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, koperasi
dapat menetapkan pembayaran tambahan dalam
jumlah yang proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah
tertentu yang ditetapkan rapat
anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada cadangan koperasi.
Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha tahun
berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Dalam hal jenis dan jumlah pembagian sisa hasil telah
diatur secara jelas maka bagian yang
tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan
jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat
sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dffelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Suatu kebiasaan dalam
koperasi, bahwa sisa hasil usaha yang diperoleh dalam tahun
berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Keharusan pembagian sisa hasil usaha
tersebut juga dinyatakan dalam undang-undang
perkoperasian. Penggunaan sisa hasil usaha yang dibagikan tersebut di antaranya
adalah untuk anggota, dana pendidikan,
dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak Koperasi diakui sebagai cadangan.
Pembagian sisa usaha
tersebut harus dilakukan pada akhir periode pembukuan Jumlah
yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis dan
jumlah pembagiannya belum diatur secara
jelas dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota, maka sisa hasil usaha tersebut
dicacat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi
dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
KEWAJIBAN
Simpanan anggota yang
tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek
atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
Simpanan anggota yang
berkarakteristik sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi
atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil
sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya
diakui sebagai kewajiban.
AKTIVA
Aktiva yang
diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan Oak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai
aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Sebagai penggerak
ekonomi rakyat dan sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam
bentuk bantuan atau sumbangan barang modal untuk menjalankan
usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai
aktiva tetap milik koperasi walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap
tersebut tidak dapat menutup risiko kerugian
sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap
tersebut dikelompokkan dalam aktiva lain-lain. Sifat pembatasan
aktiva tetap dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Aktiva-aktiva yang
dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, Oak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Rapat anggota koperasi
dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota
yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada
koperasi, misalnya dana pemeliharaan jalan dan peremajaan
kebun pada koperasi perkebunan kelapa sawit. Dana
tersebut tidak diakui sebagai aktiva koperasi. Namun sebagai pengelola koperasi
harus membuat pertanggung-jawaban tersendiri dan
keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan
atas laporan keuangan.
PENDAPATAN DAN BEBAN
Transaksi Usaha Koperasi Dengan Anggota
Pendapatan
koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto.
Partisipasi bruto pada
dasarnya adalah penjualan barang/jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota,
partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau
dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok
dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota,
partisipasi bruto dihitung dari beban
jual hasil produksi anggota baik kepada non-anggota maupun kepada anggota.
Pendapatan koperasi
yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapa tan (penjualan) dan dilaporkan terpisah dari
partisipasi anggota dalam laporan perhitungan
hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba
atau rugi kotor dengan non-anggota.
Dalam hal koperasi
memiliki kelebihan kapasitas setelah pelayanan kepada anggota, koperasi dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas
tersebut kepada non-anggota. Dalam hal ini, berarti
koperasi memasuki pasar bebas dan kedudukan koperasi adalah sama seperti badan usaha lain. Koperasi boleh menggunakan
motivasi mencari laba sebesar-besarnya sejauh pelanggan adalah
pasar bebas.
Oleh karena laporan
keuangan koperasi harus dapat mencerminkan tujuan koperasi, maka perhitungan hasil usaha harus menonjolkan
secara jelas kegiatan usaha koperasi dengan anggotanya, karena itu pendapatan
dari anggota disajikan terpisah dari pendapatan
yang berasal dari transaksi non-anggota. Penyajian ini lebih mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi
atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota.
Beban usaha dan
beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
Dalam meningkatkan
kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan
manfaat atau keuntungan ekonomi kepada
anggota, tetapi juga harus menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan
yang
diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat
dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk
anggota.
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang
memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi
selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup
empat unsur, yaitu:
(a) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa
bersama;
(b) Manfaat
ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama;
(c) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi;
(d) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
Manfaat tersebut
mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan
manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha
tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi
anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.
Sisa hasil usaha tahun
berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian sisa hasil usaha
untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota
pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian sisa hasil
usaha tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
dan harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima
dari pembagian sisa hasil usaha dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian
sisa hasil usaha yang akan diterima oleh
anggota.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan
keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures)
yang memuat:
(a) Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
(1) Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi
koperasi dengan anggota dan non-anggota;
(2) Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian
persediaan, piutang, dan sebagainya;
(3) Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan
non-anggota.
(b) Pengungkapan informasi lain, antara lain:
(1) Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik
yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi;
(2) Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan
mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan
pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang
diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota;
(3) Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi
koperasi dengan anggota dan non-anggota;
(4) Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari
transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota;
(5) Pembatasan penggunaan dan risiko atas aktiva tetap yang
diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan;
(6) Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik
koperasi;
(7) Aktiva yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan
saham dari perusahaan swasta;
(8) Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan;
(9) Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan;
(10)
Penyelenggaraan rapat anggota, dan
keputusan-keputusan penting yang berpengaruh
terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar